Pernyataan Sikap Politik
Koalisi Aksi GARUDA ACEH (Gerakan Revolusi Damai Aceh)
GARUDA ACEH
SOMASI SBY GAGAL RAWAT PERDAMAIAN
Konstekstualisasi politik dan perdamaian Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat mengambil sikap adu domba terhadap kepastian pelaksanaan Pemilukada Aceh. Jika pada periode pertama tahun 2006 pasca perdamaian Pemerintah Pusat sangat kooperatif namun berbeda dengan periode kedua ini dilakonkan penuh intriks dan kemunafikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas sekali sebagai upaya menjebak sesama elit dalam arus konflik baik di Jakarta maupun di Aceh, bahkan pasca keputusan MK itu terkesan didesain secara sistemik dan meluas agar munculnya konflik laten sesama Rakyat Aceh sendiri.
Ironisnya, kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang secara resmi dan tegas menolak keputusan MK semakin terbukti konflik sedang disemai kembali. Malahan lembaga politik ini, khususnya Partai Aceh (PA) yang lahir dari rahim MoU Helsinki dan UUPA dituduh pemicu “konflik regulasi”. Semestinya publik adil dan arif menilai apakah MK atau DPRA pemicu konflik laten yang kini mengancam NKRI. Yang pasti keputusan MK sebenarnya upaya kudeta terhadap MoU dan upaya sabotase terhadap UUPA. DPRA secara akal sehat khususnya PA sejak awal tidak serta merta dapat menerima keputusan MK.
PA tentu sangat berkepentingan dan berkewajiban secara moral dan politik meletakkan logika perdamaian pada koridor yang benar agar kewenangan dan kekhusussan Aceh tidak dicabut satu demi satu di kemudian hari. Niat tulus agar tidak terulang kembali “Ikrar Lamteh” diputarbelitkan seolah-olah PA mempertajam perbedaan dengan Jakarta. Sebaliknya mata publik menghina dan menuduh PA bernafsu besar dan menghalalkan segala cara merebut kekuasaan. Namun dengan penuh kesabaran dan jiwa besar PA kami nilai menunjukkan kedewasaan politiknya. Kunjungan, undangan pertemuan dan atau rapat-rapat koordinasi yang dilakonkan para pihak (terutama Deputi Kemenko Polhukam dan Dirjen Otda Kemendagri) dijalani dengan penuh kesabaran.
Namun, selalu saja PA dibenturkan dengan persoalan calon perseorangan dan ketika pertemuan demi pertemuan gagal mencapai kesepakatan maka menyakitkan sekali PA dituduh anti demokrasi. KIP pula dengan sangat tergesa-gesa sejak awal terus memprovokasi keadaan bahkan disaat mantan elit GAM bertemu Presiden SBY. Sampai pada pertemuan terakhir dengan tiga agenda penyelesaian konflik regulasi sebenarnya cukup demokratis namun pilihan DPRA (referesentasi PA) tidak mampu dilogikakan dengan benar. Pilihan tunda Pemilukada dan perlunya diangkat Plt Gubernur semakin membuat para pihak mengumbar prasangka dan kedengkian kepada PA.
Selanjutnya, ketika berharap budi baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mesti kita akui tanpa beliau dan Jusuf Kalla (wakilnya pada periode sebelumnya) telah sangat berjasa mewujudkan perdamaian Aceh. Tragisnya Presiden SBY tidak mendapat input yang benar terhadap perkembangan terkini di Aceh sehingga harapan konflik regulasi dengan arif dan bijaksana dapat diselesaikan meminta pertimbangan SBY dengan sombong dijawab tak berwenang menunda Pemilukada (Serambi Indonesia, 7-8/10/2011).
Akhirnya, PA pada kesimpulan tidak akan mendaftar ikut Pemilukada karena subtansi yang dibicarakan selama berbulan-bulan tidak mendapat pertimbangan secara mendalam. PA tetap dibenturkan dengan persoalan penolakan calon perseorangan. Titik tolak dan argumentasi yang selalu berpangkal pada soal calon perseorangan mengindikasikan publik selama ini gagal memahami perdamaian dan demokrasi subtantif yang ingin dikembangkan PA untuk menjaga Aceh tetap dalam bingkai NKRI. Oleh karena tidak adanya penyelesaian arif dan bijaksana dari Pemerintah Pusat maka kami komponen sipil rakyat Aceh menyerukan “GERAKAN REVOLUSI DAMAI”, dan dengan ini pula kami mengkonsolidasikan diri dan mendeklarasikan Koalisi Aksi GARUDA ACEH (Gerakan Revolusi Damai Aceh), serta menyatakan sikap politik sebagai berikut :
1. Bahwa intriks dan kemunafikan Pemerintah Pusat selama ini semakin membuktikan ada kesengajaan mengelola konflik regulasi sebagai upaya mempermalukan Partai Aceh di mata rakyatnya sendiri dan mengiring konflik laten horizontal sesama elit Aceh.
2. Konflik regulasi sengaja dijadikan sebagai instrumens melemahkan perdamaian secara sistemik sehingga pada akhirnya kewenangan dan kekhusussan Aceh sesuai MoU dan UUPA tidak pernah dapat diwujudkan dengan sempurna dan seutuhnya.
3. Mengikuti perkembangan dengan seksama dan menimbang sikap SBY yang menyatakan tidak punya kewenangan menunda Pilkada dan melihat kemunafikan yang dilakonkan Partai Demokrat terbukti “MoU dan UUPA telah disabotase dan dikudeta” sesuai selera dan kepentingan politik pragmatisme.
4. Kenyataan tersebut tidak bisa diterima oleh segenap rakyat Aceh yang masih menghendaki perdamaian abadi berlangsung di bumi warisan endatu ini. Presiden SBY tidak memahami sikap DPRA (referentasi Partai Aceh) yang menghendaki pelaksanaan demokrasi dan perdamaian Aceh ke depan lebih subtantif dan sekaligus ingin membuktikan sungguh-sungguh dengan real objektif mengintegrasikan diri dalam bingkai NKRI.
5. Karena itu, kami memandang PA sudah pada posisi yang rasional untuk membela hak-hak politik rakyat Aceh. Sungguh sangat kita sayangkan mengapa situasi politik dan perdamaian Aceh akhirnya berujung seperti sekarang ini. Sepertinya Prisiden SBY memang dengan sengaja mensabotase dan mengkudeta perdamaian yang digagasnya enam tahun lalu. Sungguh ini satu tragedi bagi SBY karena ia pada akhirnya mereproduksi kembali konflik laten yang dapat mengancam disintegrasi Aceh dalam bingkai NKRI
Realitas objektif tersebut maka kami menuntut Presiden SBY untuk segera mengadakan pertemuan tinggkat tinggi. Ini penting kami sarankan demi mencegah hancurnya perdamaian dan disintegrasi bangsa yang susah payah kita jaga bersama selama ini. Presiden SBY dengan segera mengajak para pihak yang menandatangani perjanjian enam tahun lalu untuk kembali duduk bersama dengan tujuan mengikat konsesnsus atau rekomitmen perdamaian.
Bahwa jika Presiden SBY masih bersikap dungu dan berperilaku politik muka dua seperti sekarang ini maka Koalisi Aksi GARUDA ACEH (Gerakan Revolusi Damai Aceh) mensomasi sebagai berikut :
Pertama, meminta Presiden SBY segera menyatakan sikap resmi terkait konflik regulasi Pemilukada Aceh. Kami sangat berharap Presiden SBY bersikap arif dan bijaksana serta berkomitmen tinggi menjaga perdamaian Aceh. Atas jasa-jasanya merintis damai Aceh sangat layak SBY dinobatkan dunia sebagai kandidat penerima “nobel perdamaian” di masa akan datang.
Kedua, meminta masyarakat dunia terus memantau perdamaian Aceh, terutama pihak ketiga CMI (Crisis Management Initiatif) untuk bersikap terkait semakin memanasnya konflik regulasi Pemilukada. Kami berharap CMI segera memanggil para pihak untuk rekomitmen Perdamaian MoU Helsinki dan UUPA dijalankan sempurna dan seutuhnya.
Ketiga, mohon dukungan dan solidaritas seluruh rakyat Indonesia agar menuntut pengunduran SBY sebagai Presiden Republik Indonesia jika sikap dan perilaku politiknya menghancurkan perdamaian dan keutuhan Aceh dalam bingkai NKRI.
Lhokseumawe, 10 Oktober 2011
Koalisi Aksi GARUDA ACEH
(Gerakan Revolusi Damai Aceh)
Dto dto
Herlin Ahmad Refki
Koordinator Juru Bicara (085262721512)
Gabungan Koalisi Aksi GARUDA ACEH terdiri dari lembaga-lembaga berikut :
1. KPP (Komite Pemuda Pase)
2. KMPA (Komite Mahasiswa Pemuda Aceh) Aceh Utara
3. GEMPA (Gerakan Mahasiswa Pasee)
4. YABAN (Yayasan Bina Aneuk Nanggroe)
5. LUAS (Lembaga Ureung Ineung Samudera Pasee)
6. LSM RIKANDI
7. LSM PUTROE ACEH
8. KEUMALA (Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe)
9. LSM EPC
10. LSM RAMPAGOE
11. LSM LEUKAT
12. LSM MUDA SAMUDERA
13. LSM GEUPESAPA
14. LSM IMPAU
15. IKAPEDA (Ikatan Pemuda Aceh)
16. LSM SIPLOH
Tampilkan postingan dengan label pers release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pers release. Tampilkan semua postingan
Selasa, 11 Oktober 2011
Selasa, 03 Mei 2011
Air Mata Buruh Siapa Yang Peduli ?
Menegaskan Keadilan Ekonomi Para Pekerja, Atas Tingginya Inflasi
Lhokseumawe merupakan salah satu wilayah domain tingginya angka inflasi yang dihitung atas Indeks Harga Konsumennya –IHK, dengan demikian tingginya secara periodic angka inflasi dari tahun ke tahun telah mengakibatkan tingginya harga barang yang tidak dapat dibendung oleh pemerintah sendiri dalam mengintervensi harga pasar, dimana dengan tingginya inflasi ini mengakibatkan kenaikan harga barang yang cukup signifikan terasa oleh masyarakat Kota Lhokseumawe sebagai konsumen, hal ini berefek terhadap turunnya nilai beli oleh masyarakat yang dapat merusak tatanan perekonomian kearah kesejahteraan masyarakat.
Dalam situasi ini, perlu adanya suatu pembaruan ekonomi yang dapat mendukung masyarakat atas arah menuju suatu kesejahteraan, salah satunya adalah kemandirian ekonomi yang ditopang atas penghasilan nilai produktifnya secara layak atas hasil kerja para kaum pekerja atau karyawan itu sendiri. Sehingga, tingginya angka inflasi tersebut akan mampu dibendung oleh masyarakat Kota Lhokseumawe atas upah kerja yang layak diterima melalui nilai kerjanya seperti dengan menaikkan jumlah gaji para pekerja.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Upah Minimum Provinsi Aceh melalui Pergub No 56 Tahun 2010 menerangkan bahwa, upah para pekerja di Aceh adalah minimum sebesar Rp 1.350.000. dan perlu kita ketahui bersama bahwa implementasi atas Pergub ini harus sudah terimplementasi sejak tanggal 1 Januari 2011 lalu. Namun fakta yang terjadi di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara implementasi Pergub tersebut jauh dari harapan, dimana masih banyak para pekerja yang mendapatkan hasil kerja yang layak atas upahnya dan tidak sesuai dengan UMP yang tertuang dalam Pergub Aceh, seperti yang dirasakan oleh karyawan PT Imako Engineering, anak perusahaan PT PIM yang menerima upah tidak layak dan sudah bekerja 10 tahun tapi masih bekerja dengan status pekerja harian tidak terikat kontrak kerja.
Selain itu ada hal-hal yang merugikan para pekerja seperti sistem out-suorcing, belum adanya jaminan kesehatan dan pendidikan untuk optimalisasi proses kerja yang berkualitas, padahal ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan salah satu persoalan atas hak-hak pekerja yang ditindas haknya, dan masih banyak para pekerja ditempat lain yang belum mendapatkan hak-haknya atas hasil kerjanya sendiri secara layak.
Lagi-lagi kita masih saja dijajah, penjajahan ekonomi ini mengarahkan masyarakat kita jauh dari harapan kesejahteraan yang kita impikan bersama. Melalui momentum hari buruh internasional, merupakan hari perjuangan yang dilakukan oleh para pekerja, dan kami merupakan bagian dari itu, karena kami merupakan anak-anak dari mereka para pekerja yang masih belum merasakan kesejahteraan. Dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Instansi Pemerintah maupun Usaha-usaha sosial lainnya, yang mengangkangi setiap hak-hak tenaga kerja untuk mendapat perlindungan dan kesejahteraan dengan upah yang layak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintahan untuk segera membuka lapangan kerja bagi masyarakat melalui ekonomi sektor riil.
Demikianlah pernyataan sikap aksi damai dari kami, terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga seluruh pekerja mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan Rakyat Aceh.
Lhokseumawe, 1 Mei 2011
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) dan Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA)
Lhokseumawe merupakan salah satu wilayah domain tingginya angka inflasi yang dihitung atas Indeks Harga Konsumennya –IHK, dengan demikian tingginya secara periodic angka inflasi dari tahun ke tahun telah mengakibatkan tingginya harga barang yang tidak dapat dibendung oleh pemerintah sendiri dalam mengintervensi harga pasar, dimana dengan tingginya inflasi ini mengakibatkan kenaikan harga barang yang cukup signifikan terasa oleh masyarakat Kota Lhokseumawe sebagai konsumen, hal ini berefek terhadap turunnya nilai beli oleh masyarakat yang dapat merusak tatanan perekonomian kearah kesejahteraan masyarakat.
Dalam situasi ini, perlu adanya suatu pembaruan ekonomi yang dapat mendukung masyarakat atas arah menuju suatu kesejahteraan, salah satunya adalah kemandirian ekonomi yang ditopang atas penghasilan nilai produktifnya secara layak atas hasil kerja para kaum pekerja atau karyawan itu sendiri. Sehingga, tingginya angka inflasi tersebut akan mampu dibendung oleh masyarakat Kota Lhokseumawe atas upah kerja yang layak diterima melalui nilai kerjanya seperti dengan menaikkan jumlah gaji para pekerja.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Upah Minimum Provinsi Aceh melalui Pergub No 56 Tahun 2010 menerangkan bahwa, upah para pekerja di Aceh adalah minimum sebesar Rp 1.350.000. dan perlu kita ketahui bersama bahwa implementasi atas Pergub ini harus sudah terimplementasi sejak tanggal 1 Januari 2011 lalu. Namun fakta yang terjadi di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara implementasi Pergub tersebut jauh dari harapan, dimana masih banyak para pekerja yang mendapatkan hasil kerja yang layak atas upahnya dan tidak sesuai dengan UMP yang tertuang dalam Pergub Aceh, seperti yang dirasakan oleh karyawan PT Imako Engineering, anak perusahaan PT PIM yang menerima upah tidak layak dan sudah bekerja 10 tahun tapi masih bekerja dengan status pekerja harian tidak terikat kontrak kerja.
Selain itu ada hal-hal yang merugikan para pekerja seperti sistem out-suorcing, belum adanya jaminan kesehatan dan pendidikan untuk optimalisasi proses kerja yang berkualitas, padahal ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan salah satu persoalan atas hak-hak pekerja yang ditindas haknya, dan masih banyak para pekerja ditempat lain yang belum mendapatkan hak-haknya atas hasil kerjanya sendiri secara layak.
Lagi-lagi kita masih saja dijajah, penjajahan ekonomi ini mengarahkan masyarakat kita jauh dari harapan kesejahteraan yang kita impikan bersama. Melalui momentum hari buruh internasional, merupakan hari perjuangan yang dilakukan oleh para pekerja, dan kami merupakan bagian dari itu, karena kami merupakan anak-anak dari mereka para pekerja yang masih belum merasakan kesejahteraan. Dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Instansi Pemerintah maupun Usaha-usaha sosial lainnya, yang mengangkangi setiap hak-hak tenaga kerja untuk mendapat perlindungan dan kesejahteraan dengan upah yang layak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintahan untuk segera membuka lapangan kerja bagi masyarakat melalui ekonomi sektor riil.
Demikianlah pernyataan sikap aksi damai dari kami, terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga seluruh pekerja mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan Rakyat Aceh.
Lhokseumawe, 1 Mei 2011
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) dan Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA)
Senin, 07 Maret 2011
Segera Reformasi Pengurus KONI Kota Lhokseumawe
Pengurus cabang olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lhokseumawe telah dikukuhkan pada tanggal 2 Maret 2011 di Aula kantor walikota Lhokseumawe. Dari 36 cabang olahraga hanya ada sekitar 12 cabang olahraga yang aktif dan merupakan cabang olahraga prioritas, seperti cabang karate, dayung, anggar, silat, golf, balap motor dan lainnya. mengenai pengurus cabang olah raga, menurut ungkapan Ketua KONI Lhokseumawe T. Anwar Haiva di sela-sela prosesi pelantikan “biarlah yang memimpin cabang olahraga adalah bagi mereka yang memang hobi terhadap cabang olahraga, dan yang penting dilakukan oleh pengurus cabang olahraga, bagaimana melatih para atlit berkualitas dan mampu mengharumkan nama baik Kota Lhokseumawe”.
Sehingga kami memberikan apresiasi terhadap KONI Lhokseumawe yang ingin melahirkan dan melatih para atlit berkualitas yang nantinya akan mengharumkan nama baik Kota Lhokseumawe. Namun hal tersebut sepertinya jauh pasak dari pada tiang, pasalnya kepengurusan KONI Lhokseumawe yang baru dikukuhkan sangat tidak profesional, dimana pengurus-pengurus tersebut didominasi oleh kalangan pejabat negara di wilayah administrasi Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang minim terhadap pengetahuan olahraga.
Menurut pantauan, para pejabat negara yang dilantik dalam kepengurusan KONI Kota Lhokseumawe seperti Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Miswar Kurnia, Djaelani Usman, Junaidi Yahya yang merupakan anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Sekwan Kota Dasni, dan para pejabat lain seperti dikalangan anggota DPRK dan Kepala Dinas dijajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Dengan kondisi ini, Kami berasumsi kepengurusan yang telah dikukuhkan nantinya akan bertujuan terhadap Politik Anggaran yang diprioritaskan dalam agenda KONI Lhokseumawe kedepan, hal ini cukup beralasan mengingat para pengurus yang didominasi oleh para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe minim pengetahuan dalam dunia olahraga, dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan akan lahir Mafia-mafia Olahraga dalam tubuh KONI Lhokseumawe. Dan selain itu Pengurus KONI yang masih memegang kekuasaan dalam pemerintahan kota lhokseumawe yang baru saja dikukuhkan telah melanggar UUPA Pasal 37 Tentang DPR hal larangan anggaran dan menerangkan di badan usaha milik negara yang bersumber dari anggaran Negara dan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 pasal 40-41 yang jelas tertera bahwa pejabat publik dan pejabat struktural sebagai pengurus KONI.
Sehingga kami menyatakan sikap bersama, sebagai berikut :
1. Segera mereformasi pengurus KONI Lhokseumawe untuk dunia olahraga yang bebas dari politik anggaran, hal ini penting untuk melahirkan atlit-atlit yang profesional dan tidak lahirnya mafia olahraga.
2. Apabila ini tidak dilakukan segera, maka kita akan menyurati Pimpinan Partai Politik dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menarik para pengurus KONI yang berasal dari Legislatif dan Kepala Dinas di pemerintah Kota Lhokseumawe.
Demikianlah pernyataan sikap kami, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe,
Ketua SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Unimal (Darkasyi)
Ketua KEUMALA- Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Ahmad Refki Bentara)
Kordinator Daerah GMPI-Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (T.Andi Rahman)
Sehingga kami memberikan apresiasi terhadap KONI Lhokseumawe yang ingin melahirkan dan melatih para atlit berkualitas yang nantinya akan mengharumkan nama baik Kota Lhokseumawe. Namun hal tersebut sepertinya jauh pasak dari pada tiang, pasalnya kepengurusan KONI Lhokseumawe yang baru dikukuhkan sangat tidak profesional, dimana pengurus-pengurus tersebut didominasi oleh kalangan pejabat negara di wilayah administrasi Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang minim terhadap pengetahuan olahraga.
Menurut pantauan, para pejabat negara yang dilantik dalam kepengurusan KONI Kota Lhokseumawe seperti Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Miswar Kurnia, Djaelani Usman, Junaidi Yahya yang merupakan anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Sekwan Kota Dasni, dan para pejabat lain seperti dikalangan anggota DPRK dan Kepala Dinas dijajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Dengan kondisi ini, Kami berasumsi kepengurusan yang telah dikukuhkan nantinya akan bertujuan terhadap Politik Anggaran yang diprioritaskan dalam agenda KONI Lhokseumawe kedepan, hal ini cukup beralasan mengingat para pengurus yang didominasi oleh para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe minim pengetahuan dalam dunia olahraga, dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan akan lahir Mafia-mafia Olahraga dalam tubuh KONI Lhokseumawe. Dan selain itu Pengurus KONI yang masih memegang kekuasaan dalam pemerintahan kota lhokseumawe yang baru saja dikukuhkan telah melanggar UUPA Pasal 37 Tentang DPR hal larangan anggaran dan menerangkan di badan usaha milik negara yang bersumber dari anggaran Negara dan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 pasal 40-41 yang jelas tertera bahwa pejabat publik dan pejabat struktural sebagai pengurus KONI.
Sehingga kami menyatakan sikap bersama, sebagai berikut :
1. Segera mereformasi pengurus KONI Lhokseumawe untuk dunia olahraga yang bebas dari politik anggaran, hal ini penting untuk melahirkan atlit-atlit yang profesional dan tidak lahirnya mafia olahraga.
2. Apabila ini tidak dilakukan segera, maka kita akan menyurati Pimpinan Partai Politik dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menarik para pengurus KONI yang berasal dari Legislatif dan Kepala Dinas di pemerintah Kota Lhokseumawe.
Demikianlah pernyataan sikap kami, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe,
Ketua SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Unimal (Darkasyi)
Ketua KEUMALA- Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Ahmad Refki Bentara)
Kordinator Daerah GMPI-Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (T.Andi Rahman)
Selasa, 22 Februari 2011
SEGERA BERIKAN UPAH YANG LAYAK TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING
Pers Release : 01/Lhokseumawe/2/2011
Ratusan outsourcing dari sejumlah kontraktor yang selama ini bekerja di PT Arun, senin (21/2) melakukan mogok kerja karena tuntutan mereka tak di penuhi.mereka menuntut agar gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di naikkan dan mendapat bonus seperti pekerja lain yang berstatus sebagai karyawan PT Arun.
Ini membuktikan bahwa PT. Arun telah mengenyampingkan tanggung jawabnya terhadap para pekerja, dengan tidak memberikan gaji pekerja yang sesuai dengan UMP, seharusnya pihak perusahaan melalui kontraktor yang memanej seluruh pekerja outsourcing memerhatikan hak-hak pekerja dengan memberikan upah yang layak sesuai UMP. Sehingga jelas bahwa PT Arun telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003 pada Bab X mengenai Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 dengan Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, ketidaksesuaian upah pekerja outsourcing pada perusahaan PT. Arun juga bagian dari kelalaian Pemerintah, dimana selama ini Pemerintah tidak mengontrol perusahaan atas tanggung jawabnya terhadap para pekerja outsourcing di PT. Arun yang tidak menerima upah kerja yang sesuai dengan UMP.
Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan dalam hal ini, dengan menindak tegas terhadap perusahaan melalui kontraktor yang memperkerjakan para pekerja yang mengenyampingkan tanggung jawab dan hak-hak terhadap pekerja dan Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap berbagai persoalan rakyat.
Atas realita ini, maka kami dari elemen mahasiswa yang terdiri dari SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh dan KEUMALA-Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam PT. Arun dan Kontraktor yang memperkerjakan para pekerja outsourcing yang telah mengenyampingkan upah yang layak terhadap pekerja, dalam hal ini PT. Arun harus bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan merealisasikan hak-hak pekerja outsourcing dalam pemberian upah yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Menuntut terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe agar menindaklanjuti tuntutan para pekerja outsourcing yang selama ini tidak menerima hak-hak mereka melalui upah yang layak tanpa sesuai dengan UMP.
Demikianlah pers release yang kami perbuat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 21 Februari 2011
Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh-KDK SMUR UNIMAL
Darkasyi
Ketua
Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe-KEUMALA
Ahmad Refki Bentara
Ketua
Ratusan outsourcing dari sejumlah kontraktor yang selama ini bekerja di PT Arun, senin (21/2) melakukan mogok kerja karena tuntutan mereka tak di penuhi.mereka menuntut agar gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di naikkan dan mendapat bonus seperti pekerja lain yang berstatus sebagai karyawan PT Arun.
Ini membuktikan bahwa PT. Arun telah mengenyampingkan tanggung jawabnya terhadap para pekerja, dengan tidak memberikan gaji pekerja yang sesuai dengan UMP, seharusnya pihak perusahaan melalui kontraktor yang memanej seluruh pekerja outsourcing memerhatikan hak-hak pekerja dengan memberikan upah yang layak sesuai UMP. Sehingga jelas bahwa PT Arun telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003 pada Bab X mengenai Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 dengan Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, ketidaksesuaian upah pekerja outsourcing pada perusahaan PT. Arun juga bagian dari kelalaian Pemerintah, dimana selama ini Pemerintah tidak mengontrol perusahaan atas tanggung jawabnya terhadap para pekerja outsourcing di PT. Arun yang tidak menerima upah kerja yang sesuai dengan UMP.
Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan dalam hal ini, dengan menindak tegas terhadap perusahaan melalui kontraktor yang memperkerjakan para pekerja yang mengenyampingkan tanggung jawab dan hak-hak terhadap pekerja dan Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap berbagai persoalan rakyat.
Atas realita ini, maka kami dari elemen mahasiswa yang terdiri dari SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh dan KEUMALA-Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam PT. Arun dan Kontraktor yang memperkerjakan para pekerja outsourcing yang telah mengenyampingkan upah yang layak terhadap pekerja, dalam hal ini PT. Arun harus bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan merealisasikan hak-hak pekerja outsourcing dalam pemberian upah yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Menuntut terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe agar menindaklanjuti tuntutan para pekerja outsourcing yang selama ini tidak menerima hak-hak mereka melalui upah yang layak tanpa sesuai dengan UMP.
Demikianlah pers release yang kami perbuat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 21 Februari 2011
Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh-KDK SMUR UNIMAL
Darkasyi
Ketua
Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe-KEUMALA
Ahmad Refki Bentara
Ketua
Senin, 21 Februari 2011
KEPEMIMPINAN PEMKO LHOKSEUMAWE AMBURADUL
PRESS RELEASE
No : 011/Realease/Smur/Unimal/2011
Pemimpin merupakan figur sentral yang seharusnya dapat mempersatukan para bawahan, jabatan tersebut diberikan kepada seseorang untuk memberikan komando atau arahan kepada orang-orang yang telah memberikan kepercayaan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan harapan pemberi kepercayaan tersebut akan lebih baik nasibnya dibandingkan dari kepemimpinan sebelumnya. Peran pemimpin dalam suatu organisasi secara mikro dapat mempengaruhi moral, kepuasan kerja dan kwalitas kehidupan kerja para bawahan, yang pada akhirnya keberhasilan bawahan ini secara makro akan mempengaruhi tingkat prestasi organisasi. Sebab perilaku organisasi sangat dipengaruhi oleh perilaku setiap individu yang ada dalam organisasi tersebut.
Sejalan dengan hasil investigasi yang SMUR lakukan pada Pemerintah Kota Lhokseumawe ditemukan sangat amburadul nya management atau tata pengelolaannya. Hal ini dibuktikan dengan vakum nya kepemimpinan pemimpin daerah seperti Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang jarang masuk kantor, hal ini juga diikuti sampai pada jajaran Dinas maupun Bagian-bagian di Pemko Lhokseumawe, belum lagi menyangkut lambannya pengurusan berbagai keperluan masyarakat akibat etos kerja apratur yang sangat rendah, kurangnya disiplin kerja.
Dalam memimpin suatu pemerintahan, seorang pemimpin sering menyalahgunakan kewenangannnya dalam menjalankan suatu organisasi. Sebagai “decision maker“, pemimpin cenderung melakukan praktik semena-mena dalam mengambil suatu keputusan. Pengaruh “like and dislike” selalu menjadi ukuran dalam memberdayakan seseorang. Kondisi seperti ini selalu terjadi pada instansi pemerintah yang sarat akan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada sisi lain hal ini berefek terhadap ketidak optimalnya pelayanan publik dan berujung pada terhambatnya pembangunan di Kota Lhokseumawe.
Menyikapi hal tersebut diatas Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh (KDK-SMUR UNIMAL) menyatakan sikap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe : Pertama, seharusnya pemerintah dalam hal ini Walikota Lhokseumawe dan Sekda bisa melakukan fungsi sosial kontrol terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe, terutama dalam sarana pembangunan infra struktur yang masih banyak belum terselesaikan di akhir masa jabatannya, bukan malah sebaliknya jarang masuk kantor. Bagaimana bisa membangun Kota Lhokseumawe apabila Walikotanya dan Sekda nya saja jarang masuk kantor. Kedua, hal yang sangat krusial terjadi di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe adalah tingkat kinerja aparatur pemerintahan yang sudah seharusnya untuk segera dibenahi, Walikota Lhokseumawe seharusnya bisa menjadi seorang pemimpin yang mampu mengoptimalkan kinerja-kinerja aparatur, bisa dijadikan contoh yang baik oleh para bawahan, bukan malah menjadi contoh yang buruk. Maka dari itu kami mengecam keras tindakan Wali Kota Lhokseumawe yang sudah hampir satu bulan tidak masuk kantor, karena hal tersebut dapat berimplikasi terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe.
Lhokseumawe, 20 Februari 2011
Darkasyi
Ketua KDK-SMUR-UNIMAL
No : 011/Realease/Smur/Unimal/2011
Pemimpin merupakan figur sentral yang seharusnya dapat mempersatukan para bawahan, jabatan tersebut diberikan kepada seseorang untuk memberikan komando atau arahan kepada orang-orang yang telah memberikan kepercayaan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan harapan pemberi kepercayaan tersebut akan lebih baik nasibnya dibandingkan dari kepemimpinan sebelumnya. Peran pemimpin dalam suatu organisasi secara mikro dapat mempengaruhi moral, kepuasan kerja dan kwalitas kehidupan kerja para bawahan, yang pada akhirnya keberhasilan bawahan ini secara makro akan mempengaruhi tingkat prestasi organisasi. Sebab perilaku organisasi sangat dipengaruhi oleh perilaku setiap individu yang ada dalam organisasi tersebut.
Sejalan dengan hasil investigasi yang SMUR lakukan pada Pemerintah Kota Lhokseumawe ditemukan sangat amburadul nya management atau tata pengelolaannya. Hal ini dibuktikan dengan vakum nya kepemimpinan pemimpin daerah seperti Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang jarang masuk kantor, hal ini juga diikuti sampai pada jajaran Dinas maupun Bagian-bagian di Pemko Lhokseumawe, belum lagi menyangkut lambannya pengurusan berbagai keperluan masyarakat akibat etos kerja apratur yang sangat rendah, kurangnya disiplin kerja.
Dalam memimpin suatu pemerintahan, seorang pemimpin sering menyalahgunakan kewenangannnya dalam menjalankan suatu organisasi. Sebagai “decision maker“, pemimpin cenderung melakukan praktik semena-mena dalam mengambil suatu keputusan. Pengaruh “like and dislike” selalu menjadi ukuran dalam memberdayakan seseorang. Kondisi seperti ini selalu terjadi pada instansi pemerintah yang sarat akan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada sisi lain hal ini berefek terhadap ketidak optimalnya pelayanan publik dan berujung pada terhambatnya pembangunan di Kota Lhokseumawe.
Menyikapi hal tersebut diatas Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh (KDK-SMUR UNIMAL) menyatakan sikap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe : Pertama, seharusnya pemerintah dalam hal ini Walikota Lhokseumawe dan Sekda bisa melakukan fungsi sosial kontrol terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe, terutama dalam sarana pembangunan infra struktur yang masih banyak belum terselesaikan di akhir masa jabatannya, bukan malah sebaliknya jarang masuk kantor. Bagaimana bisa membangun Kota Lhokseumawe apabila Walikotanya dan Sekda nya saja jarang masuk kantor. Kedua, hal yang sangat krusial terjadi di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe adalah tingkat kinerja aparatur pemerintahan yang sudah seharusnya untuk segera dibenahi, Walikota Lhokseumawe seharusnya bisa menjadi seorang pemimpin yang mampu mengoptimalkan kinerja-kinerja aparatur, bisa dijadikan contoh yang baik oleh para bawahan, bukan malah menjadi contoh yang buruk. Maka dari itu kami mengecam keras tindakan Wali Kota Lhokseumawe yang sudah hampir satu bulan tidak masuk kantor, karena hal tersebut dapat berimplikasi terhadap pembangunan Kota Lhokseumawe.
Lhokseumawe, 20 Februari 2011
Darkasyi
Ketua KDK-SMUR-UNIMAL
Langganan:
Postingan (Atom)