Selasa, 22 Februari 2011

SEGERA BERIKAN UPAH YANG LAYAK TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING

Pers Release : 01/Lhokseumawe/2/2011

Ratusan outsourcing dari sejumlah kontraktor yang selama ini bekerja di PT Arun, senin (21/2) melakukan mogok kerja karena tuntutan mereka tak di penuhi.mereka menuntut agar gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di naikkan dan mendapat bonus seperti pekerja lain yang berstatus sebagai karyawan PT Arun.

Ini membuktikan bahwa PT. Arun telah mengenyampingkan tanggung jawabnya terhadap para pekerja, dengan tidak memberikan gaji pekerja yang sesuai dengan UMP, seharusnya pihak perusahaan melalui kontraktor yang memanej seluruh pekerja outsourcing memerhatikan hak-hak pekerja dengan memberikan upah yang layak sesuai UMP. Sehingga jelas bahwa PT Arun telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003 pada Bab X mengenai Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 dengan Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, ketidaksesuaian upah pekerja outsourcing pada perusahaan PT. Arun juga bagian dari kelalaian Pemerintah, dimana selama ini Pemerintah tidak mengontrol perusahaan atas tanggung jawabnya terhadap para pekerja outsourcing di PT. Arun yang tidak menerima upah kerja yang sesuai dengan UMP.

Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan dalam hal ini, dengan menindak tegas terhadap perusahaan melalui kontraktor yang memperkerjakan para pekerja yang mengenyampingkan tanggung jawab dan hak-hak terhadap pekerja dan Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap berbagai persoalan rakyat.

Atas realita ini, maka kami dari elemen mahasiswa yang terdiri dari SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh dan KEUMALA-Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam PT. Arun dan Kontraktor yang memperkerjakan para pekerja outsourcing yang telah mengenyampingkan upah yang layak terhadap pekerja, dalam hal ini PT. Arun harus bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan merealisasikan hak-hak pekerja outsourcing dalam pemberian upah yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Menuntut terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe agar menindaklanjuti tuntutan para pekerja outsourcing yang selama ini tidak menerima hak-hak mereka melalui upah yang layak tanpa sesuai dengan UMP.

Demikianlah pers release yang kami perbuat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe, 21 Februari 2011

Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Universitas Malikussaleh-KDK SMUR UNIMAL

Darkasyi
Ketua


Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe-KEUMALA

Ahmad Refki Bentara
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar