Senin, 07 Maret 2011

Segera Reformasi Pengurus KONI Kota Lhokseumawe

Pengurus cabang olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lhokseumawe telah dikukuhkan  pada tanggal 2 Maret 2011 di Aula kantor walikota Lhokseumawe. Dari 36 cabang olahraga hanya ada sekitar 12 cabang olahraga yang aktif dan merupakan cabang olahraga prioritas, seperti cabang karate, dayung, anggar, silat, golf, balap motor dan lainnya. mengenai pengurus cabang olah raga, menurut ungkapan Ketua KONI Lhokseumawe T. Anwar Haiva di sela-sela prosesi pelantikan “biarlah yang memimpin cabang olahraga adalah bagi mereka yang memang hobi terhadap cabang olahraga, dan yang penting dilakukan oleh pengurus cabang olahraga, bagaimana melatih para atlit berkualitas dan mampu mengharumkan nama baik Kota Lhokseumawe”.

Sehingga kami memberikan apresiasi terhadap KONI Lhokseumawe yang ingin melahirkan dan melatih para atlit berkualitas yang nantinya akan mengharumkan nama baik Kota Lhokseumawe. Namun hal tersebut sepertinya jauh pasak dari pada tiang, pasalnya kepengurusan KONI Lhokseumawe yang baru dikukuhkan sangat tidak profesional, dimana pengurus-pengurus tersebut didominasi oleh kalangan pejabat negara di wilayah administrasi Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang minim terhadap pengetahuan olahraga.

Menurut pantauan, para pejabat negara yang dilantik dalam kepengurusan KONI Kota Lhokseumawe seperti Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Miswar Kurnia, Djaelani Usman, Junaidi Yahya yang merupakan anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Sekwan Kota Dasni, dan para pejabat lain seperti dikalangan anggota DPRK dan Kepala Dinas dijajaran Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Dengan kondisi ini, Kami berasumsi kepengurusan yang telah dikukuhkan nantinya akan bertujuan terhadap Politik Anggaran yang diprioritaskan dalam agenda KONI Lhokseumawe kedepan, hal ini cukup beralasan mengingat para pengurus yang didominasi oleh para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe minim pengetahuan dalam dunia olahraga, dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan akan lahir Mafia-mafia Olahraga dalam tubuh KONI Lhokseumawe. Dan selain itu Pengurus KONI yang masih memegang kekuasaan dalam pemerintahan kota lhokseumawe yang baru saja dikukuhkan telah melanggar UUPA Pasal 37 Tentang DPR hal larangan anggaran dan menerangkan di badan usaha milik negara yang bersumber dari anggaran Negara dan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 pasal 40-41 yang jelas tertera bahwa pejabat publik dan pejabat struktural sebagai pengurus KONI.

Sehingga kami menyatakan sikap bersama, sebagai berikut :
1.    Segera mereformasi pengurus KONI Lhokseumawe untuk dunia olahraga yang bebas dari politik anggaran, hal ini penting untuk melahirkan atlit-atlit yang profesional dan tidak lahirnya mafia olahraga.
2.    Apabila ini tidak dilakukan segera, maka kita akan menyurati Pimpinan Partai Politik dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menarik para pengurus KONI yang berasal dari Legislatif dan Kepala Dinas di pemerintah Kota Lhokseumawe.


Demikianlah pernyataan sikap kami, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe,
Ketua SMUR-Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Unimal (Darkasyi)
Ketua KEUMALA- Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Ahmad Refki Bentara)
Kordinator Daerah GMPI-Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (T.Andi Rahman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar