Selasa, 03 Mei 2011

Air Mata Buruh Siapa Yang Peduli ?

Menegaskan Keadilan Ekonomi Para Pekerja, Atas Tingginya Inflasi 

Lhokseumawe merupakan salah satu wilayah domain tingginya angka inflasi yang dihitung atas Indeks Harga Konsumennya –IHK, dengan demikian tingginya secara periodic angka inflasi dari tahun ke tahun telah mengakibatkan tingginya harga barang yang tidak dapat dibendung oleh pemerintah sendiri dalam mengintervensi harga pasar, dimana dengan tingginya inflasi ini mengakibatkan kenaikan harga barang yang cukup signifikan terasa oleh masyarakat Kota Lhokseumawe sebagai konsumen, hal ini berefek terhadap turunnya nilai beli oleh masyarakat yang dapat merusak tatanan perekonomian kearah kesejahteraan masyarakat.

Dalam situasi ini, perlu adanya suatu pembaruan ekonomi yang dapat mendukung masyarakat atas arah menuju suatu kesejahteraan, salah satunya adalah kemandirian ekonomi yang ditopang atas penghasilan nilai produktifnya secara layak atas hasil kerja para kaum pekerja atau karyawan itu sendiri. Sehingga, tingginya angka inflasi tersebut akan mampu dibendung oleh masyarakat Kota Lhokseumawe atas upah kerja yang layak diterima melalui nilai kerjanya seperti dengan menaikkan jumlah gaji para pekerja.

Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Upah Minimum Provinsi Aceh melalui Pergub No 56 Tahun 2010 menerangkan bahwa, upah para pekerja di Aceh adalah minimum sebesar Rp 1.350.000. dan perlu kita ketahui bersama bahwa implementasi atas Pergub ini harus sudah terimplementasi sejak tanggal 1 Januari 2011 lalu. Namun fakta yang terjadi di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara implementasi Pergub tersebut jauh dari harapan, dimana masih banyak para pekerja yang mendapatkan hasil kerja yang layak atas upahnya dan tidak sesuai dengan UMP yang tertuang dalam Pergub Aceh, seperti yang dirasakan oleh karyawan PT Imako Engineering, anak perusahaan PT PIM yang menerima upah tidak layak dan sudah bekerja 10 tahun tapi masih bekerja dengan status pekerja harian tidak terikat kontrak kerja.
Selain itu ada hal-hal yang merugikan para pekerja seperti sistem out-suorcing, belum adanya jaminan kesehatan dan pendidikan untuk optimalisasi proses kerja yang berkualitas, padahal ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan salah satu persoalan atas hak-hak pekerja yang ditindas haknya, dan masih banyak para pekerja ditempat lain yang belum mendapatkan hak-haknya atas hasil kerjanya sendiri secara layak.

Lagi-lagi kita masih saja dijajah, penjajahan ekonomi ini mengarahkan masyarakat kita jauh dari harapan kesejahteraan yang kita impikan bersama. Melalui momentum hari buruh internasional, merupakan hari perjuangan yang dilakukan oleh para pekerja, dan kami merupakan bagian dari itu, karena kami merupakan anak-anak dari mereka para pekerja yang masih belum merasakan kesejahteraan. Dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut :

1.    Meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Instansi Pemerintah maupun Usaha-usaha sosial lainnya, yang mengangkangi setiap hak-hak tenaga kerja untuk mendapat perlindungan dan kesejahteraan dengan upah yang layak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.    Meminta kepada pemerintahan untuk segera membuka lapangan kerja bagi masyarakat melalui ekonomi sektor riil.

Demikianlah pernyataan sikap aksi damai dari kami, terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga seluruh pekerja mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan Rakyat Aceh.

Lhokseumawe, 1 Mei 2011
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) dan Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar