Kamis, 17 Februari 2011

Tuntutan Warga Tergusur Gol * Pertamina Hapus Aset Ujung Pacu

Mon, Jul 5th 2010, 12:02
JAKARTA - Dewan Komisaris Pertamina akhirnya menyetujui penghapusan aset Pertamina berupa 121 hektare (ha) tanah di Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tanah tersebut digunakan untuk pemukiman kembali (resettlement) penduduk yang dulunya bermukim di Blang Lancang dan Rancong, tapi tergusur akibat pembangunan PT Arun tahun 1974.

Dengan demikian, tuntutan yang dilakukan ratusan warga eks Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) dalam bentuk unjuk rasa sejak 23 Juni 2010 lalu itu, kini gol sudah alias tercapai.

“Kami bergembira mendengarnya. Kami beri apresiasi atas perkembangan yang positif ini. Tapi itu belum menjadi sebuah tolok ukur bahwa tuntutan masyarakat selesai 100 persen. Kami akan tetap mengontrol semua proses ini, sampai semua tahapannya berhasil sempurna,” kata Ahmad Refki Bentara, Koordinator Aksi AMaT menjawab Serambi per telepon, tadi malam.

Komentar spontan itu disampaikan Refki Bentara menanggapi kabar yang diperoleh Serambi dari Jakarta kemarin sore bahwa surat persetujuan penghapusan aset di Ujung Pacu itu sudah dikirimkan Pertamina kepada Menteri BUMN, Dr Mustafa Abubakar, Jumat (1/7) lalu. Kepastian mengenai hal itu disampaikan pihak Pertamina kepada Wakil Ketua MPR RI, Dr Ahmad Farhan hamid. “Saya sudah diberi tahu soal persetujuan penghapusan aset tanah tersebut untuk selanjutnya digunakan oleh penduduk Blang Lancang dan Rancong,” ujar Farhan Hamid yang sedang mengikuti Muktamar Ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta melalui telepon selulernya kepada Serambi, Sabtu (3/7).

Ketika berkunjung ke Aceh Utara, akhir Juni lalu, Farhan Hamid sempat bertemu dengan ratusan warga yang berunjuk rasa di depan pintu masuk pabrik PT Arun. Ia berjanji untuk mengawasi dan mengawal proses resettlement tersebut. “Saya janji kepada masyarakat untuk mendalami tuntutan mereka dan kemudian meneruskannya kepada Menteri BUMN. Alhamdulillah, ternyata direspons sangat cepat,” sebut anggota DPD RI asal Aceh ini.

Penghapusan aset berupa tanah di Ujung Pacu itu, menurut Farhan, diusulkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina dan langsung disetujui para komisaris perusahaan. “Persetujuan penghapusan aset Ujung Pacu itu adalah jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe,” ulas Farhan Hamid.

Farhan juga berencana mengundang pihak Pertamina ke kantornya di Senayan Jakarta untuk mendesain simulasi penyelesaian masalah tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kita ingin persoalan ini segera tuntas. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk mendapatkan hak dan keadilan yang mereka tuntut sejak lama,” tambah politisi kelahiran Samalanga, Bireuen, ini.

Tuntutan untuk menjadikan lahan milik Pertamina tersebut sebagai settlement (tempat pemukiman) sudah sejak lama diutarakan masyarakat yang mengaku tergusur dari Blang Lancang Rancong akibat pembangunan PT Arun pada 1974, saat rezim Soeharto berkuasa.

Berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak telah dilakukan. Lobi-lobi intensif juga sudah dilakukan. Tapi belum juga membuahkan hasil. Masyarakat kemudian menggelar unjuk rasa. Setelah unjuk rasa digelar sejak 23 Juni lalu, tanpa henti sehari pun, warga yang bertahan di bawah kemah/tenda itu akhirnya, Minggu tadi malam, mendengar kabar gembira bahwa tuntutan mereka dikabulkan komisaris Pertamina.  “Dengan adanya persetujuan komisaris Pertamina itu, berarti aset berupa tanah tersebut bisa digunakan oleh masyarakat,” simpul Farhan Hamid. (fik/dik)
 
http://aceh.tribunnews.com/news/printit/34211

Tidak ada komentar:

Posting Komentar