Kamis, 17 Februari 2011

Koordinator Aksi AMaT: Tuntutan Kami belum 100 Persen Tercapai

Mon, Jul 5th 2010, 11:09
BANDA ACEH - Ahmad Refki Bentara, Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) dari Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina dan pihak terkait lainnya, karena tuntutan mereka untuk mendapatkan lahan pemukiman baru setelah tergusur sejak 1974, kini sudah terkabul.

Ia bergembira saat dikabari Serambi tadi malam bahwa Dewan Komisaris Pertamina telah menyetujui penghapusan aset Pertamina berupa 121 hektare tanah di Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Tanah itu kemudian akan digunakan sebagai tempat pemukiman kembali penduduk yang dulunya bermukim di Blang Lancang dan Rancong, tapi tergusur akibat pembangunan PT Arun tahun 1974.

“Ya, kami bergembira mendengarnya. Kami beri apresiasi atas perkembangan yang positif ini,” kata Refki.  Akan tetapi, menurutnya, tuntutan mereka belum 100 persen tercapai. “Persetujuan penghapusan aset berupa tanah Pertamina di Ujung Pacu itu belum bisa dijadikan tolok ukur bahwa tuntutan masyarakat tergusur sudah tercapai seluruhnya. Kami akan tetap mengontrol semua proses ini, sampai semua tahapannya berhasil sempurna,” imbuh Refki.

Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan di Jakarta pada 9 Oktober 2009 dengan pihak Pertamina, PT Arun, Pemko Lhokseumawe, dan perwakilan masyarakat tergusur, ada beberapa proses yang harus dilalui. Adapun rekomendasi dari Dewan Komisaris Pertamina itu, dinilainya, hanya proses awal yang menggembirakan.

“Kita patut gembira dan bersyukur karena rekomendasi dari komisaris Pertamina sudah dikeluarkan. Tapi, sebetulnya masih ada proses yang belum ditindaklanjuti hingga kini, yakni permohonan persetujuan pelepasan aset dari Dirut Pertamina kepada Menteri BUMN selaku pihak yang bertanggung jawab melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina,” ujar Refki.

Dalam kenyataannya, ulas Refki, proses yang tak kalah pentingnya itu belum dilalui. Oleh karenanya, mewakili ratusan warga tergusur, Refki meminta agar Menteri BUMN segera mengeluarkan persetujuan terhadap pelepasan aset Pertamina berupa 121 hektare tanah di Ujung Pacu itu. “Bagi kami, persetujuan Menteri BUMN ini juga sangat penting. Kalau Menteri BUMN tidak menyetujuinya karena alasan tertentu, maka proses ini otomatis terkendala. Jadi, ini sebab kami belum simpulkan bahwa persetujuan komisaris Pertamina untuk melepas aset di Ujung Pacu tersebut sebagai sebuah tolok ukur bahwa tuntutan kami sudah tercapai 100 persen,” terang Refki.

Menurut Refki, hal yang akan dia lakukan bersama teman-temannya setelah ini adalah tetap aktif mengontrol semua proses itu, sampai semua proses yang seharusnya ditempuh, berjalan dengan sempurna. Lalu, apakah untuk memantau dan mengawal proses itu, para pengunjuk rasa tetap bertahan di bawah tenda di dekat pintu masuk pabrik PT Arun? “Kami belum sempat bermusyawarah untuk memutuskan apakah aksi kami di bawah tenda ini akan segera kami akhiri atau kami teruskan. Yang jelas, di mana pun kami bernaung atau berkumpul, proses ini tetap kami kawal secara sungguh-sungguh, sampai semuanya berjalan mulus sebagaimana kami harapkan,” demikian Refki. (dik/bah)
http://m.serambinews.com/news/view/34212/tuntutan-kami-belum-100-persen-tercapai 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar