Rabu, 18 Januari 2012

Keumala Tolak Keputusan MK Sahkan Calon Independen Pemilukada

KBRN, Lhokseumawe : Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala) mengecam keputusan MK yang telah menghapus pasal 256 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan mengesahkan kehadiran Calon Independen dalam Pemilukada pertengahan tahun 2011.

Keputusan MK itu juga dinilai, telah melanggar hak Istimewa Rakyat Aceh Pasca Perdamaian MoU Helsinki, serta melanggar Pasal 269 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2006.

Demikian beberapa isi pernyataan sikap Keumala dari Lima pernyataan sikap yang dirangkum dalam Press Realeasnya kepada RRI, Minggu (3/4), yang ditandantangani Ketua Umum, Ahmad Refki Bentara.

Ketua umum Keumala, Ahmad Refki Bentara menyebutkan, alasan pihaknya menolak keputusan MK tentang pengesahan Calon Independen tersebut, karena putusan itu tidak mengacu pada UUPA yang secara nyata telah memberikan keistimewaan penuh untuk Aceh.

Bahkan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 dalam Bab ketentuan penutup Pasal 269 ayat 3 disebutkan bahwa, setiap Penerbitan Hukum (Undang-undang) baru atau penyesuai oleh Pemerintah Pusat, harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPRA.

“Oleh karena itu, penghapusan pasal 256 UUPA merupakan salah satu bukti pelanggaran hak istimewa rakyat Aceh pasca perdamaian,“ ujarnya.

Menurut Ahmad Refki, DPRA juga harus menegaskan kembali komitmen dengan Pemerintah Pusat tentang MoU Helsinki yang telah disepakati terhadap konteks kekinian perpolitikan di Aceh, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengutak-atik poin MoU yang telah disepakati untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. (Deni/Leni/WDA)

http://www2.rri.co.id/index.php/component/content/article/44-index-berita-terbaru/9015-sahkan-calon-independen-mk-khianati-perdamaian-aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar