Rabu, 18 Januari 2012

Tolak Mundur dari Rektor, Darni Tidak Siap Kalah

Riza Fakri Ismail | The Globe Journal | Jum`at, 16 Desember 2011
Lhokseumawe — Penolakan mundur Prof DR Darni Daud dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala dengan alasan belum tentu dia akan terpilih sebagai Gubernur Aceh di pilkada mendatang, yang rencananya akan digelar pada Februari 2012.

“Jabatan Rektor adalah jabatan struktural bukan jabatan politik. Seyogyanya beliau harus mundur dari jabatan tersebut. Karena beliau sudah mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Gubernur Aceh di pilkada mendatang,” ungkap Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala), Ahmad Refki Bentara kepada The Globe Journal, Jumat (16/12) melalui sambungan telepon.

“Ini akan menjadi acuan-acuan politik yang pragmatis di kalangan kampus untuk pemenangan Darni Daod di Pilkada mendatang,” sebut Refki, alumni Ilmu Politik, FISIP Unimal ini.

Menurut Refki, ada semacam ketidakrelaan dari Darni untuk melepaskan jabatan yang dia pegang sekarang. ”Beliau tidak ikhlas melepaskan jabatannya. Ini tindakan orang yang tidak siap kalah dalam bertarung, apapun alasan dari yang bersangkutan,” demikian Refki.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh menjelaskan, para bakal calon itu bukan hanya harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga dari jabatan yang diembannya saat ini. “Seperti Darni Daud yang menjabat sebagai Rektor Unsyiah,” kata Abdul Salam Poroh.

"Begitu berkasnya nanti masuk ke KIP Aceh, kita akan periksa, apakah beliau melampirkan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan struktural atau tidak," sebut Abdul Salam Poroh.[003]

http://theglobejournal.com/kategori/politik/tolak-mundur-dari-rektor-darni-tidak-siap-kalah.php

Keumala Tolak Keputusan MK Sahkan Calon Independen Pemilukada

KBRN, Lhokseumawe : Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (Keumala) mengecam keputusan MK yang telah menghapus pasal 256 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan mengesahkan kehadiran Calon Independen dalam Pemilukada pertengahan tahun 2011.

Keputusan MK itu juga dinilai, telah melanggar hak Istimewa Rakyat Aceh Pasca Perdamaian MoU Helsinki, serta melanggar Pasal 269 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2006.

Demikian beberapa isi pernyataan sikap Keumala dari Lima pernyataan sikap yang dirangkum dalam Press Realeasnya kepada RRI, Minggu (3/4), yang ditandantangani Ketua Umum, Ahmad Refki Bentara.

Ketua umum Keumala, Ahmad Refki Bentara menyebutkan, alasan pihaknya menolak keputusan MK tentang pengesahan Calon Independen tersebut, karena putusan itu tidak mengacu pada UUPA yang secara nyata telah memberikan keistimewaan penuh untuk Aceh.

Bahkan, Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 dalam Bab ketentuan penutup Pasal 269 ayat 3 disebutkan bahwa, setiap Penerbitan Hukum (Undang-undang) baru atau penyesuai oleh Pemerintah Pusat, harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPRA.

“Oleh karena itu, penghapusan pasal 256 UUPA merupakan salah satu bukti pelanggaran hak istimewa rakyat Aceh pasca perdamaian,“ ujarnya.

Menurut Ahmad Refki, DPRA juga harus menegaskan kembali komitmen dengan Pemerintah Pusat tentang MoU Helsinki yang telah disepakati terhadap konteks kekinian perpolitikan di Aceh, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengutak-atik poin MoU yang telah disepakati untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. (Deni/Leni/WDA)

http://www2.rri.co.id/index.php/component/content/article/44-index-berita-terbaru/9015-sahkan-calon-independen-mk-khianati-perdamaian-aceh